BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Ahmad Subairi, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap anggota Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur. <br /> <br />Tersangka ditangkap seusai membeli telepon genggam di Pasar Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. <br /> <br />Korban, Muhammad Yudi, yang curiga dengan uang pelaku langsung melapor ke polisi dan saat itu juga pelaku dibekuk. <br /> <br />Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan dua unit telepon genggam. <br /> <br />Pelaku mendapatkan uang palsu dengan membeli secara online. <br /> <br />Uang palsu Rp 50 ribuan sebanyak 8 lembar dibeli dengan harga Rp 250 ribu uang asli. <br /> <br />Modus pelaku mengedarkan upal dengan cara membeli barang lalu menjualnya agar mendapatkan uang asli. <br /> <br />Tersangka mengedarkan uang palsu karena membutuhkan uang untuk merantau ke Bali, bekerja sebagai kuli bangunan. <br /> <br />Polisi mengembangkan kasus ini karena pelaku beraksi lebih dari dua kali dan diduga jaringan pengedar uang palsu. <br /> <br />Pelaku sendiri dijerat undang-undang tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/213927/butuh-uang-untuk-tes-swab-agar-bisa-merantau-ke-bali-pria-nekat-edarkan-uang-palsu-ini-modusnya