Surprise Me!

Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara

2021-09-21 38 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan atas terdakwa kasus suap M. Syahrial. <br /> <br />Terdakwa yang merupakan Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, dinyatakan terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dengan total uang yang diberikan mencapai Rp 1,6 miliar. <br /> <br />Majelis hakim yang diketuai oleh Asad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, yang melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. <br /> <br />Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. <br /> <br />Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. <br /> <br />Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. <br /> <br />Atas putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir. <br /> <br />Sebelumnya, terdakwa M. Syahrial memberikan suap kepada penyidik KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. <br /> <br />Pemberian suap tersebut berlangsung sejak Bulan Agustus 2020 hingga April 2021. <br /> <br />Selain itu, Syahrial juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi terkait lelang jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai Tahun 2019. (*) <br /> <br /> <br /> <br />#syahrial #walikotatanjungbalai #tanjungbalai #suapkpk #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/213938/syahrial-wali-kota-tanjungbalai-nonaktif-divonis-2-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon