Surprise Me!

Aturan Terbaru Disiplin PNS, Bolos 10 Hari Bisa Dipecat!

2021-09-22 14 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan mengenai larangan, kewajiban, dan hukum disiplin bagi PNS. <br /> <br />Regulasi terbaru ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. <br /> <br />Peraturan ini juga berlaku dengan penyesuaian seperlunya bagi calon PNS (CPNS). <br /> <br />Terdapat setidaknya 17 kewajiban dan 14 larangan yang diatur, termasuk sanksi jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan atau bolos kerja. <br /> <br />Sesuai PP nomor 94 tahun 2021, berikut rincian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah: <br /> <br />- Kumulatif 21-24 hari kerja dalam setahun: disanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah <br /> <br />- Kumulatif 25-27 hari kerja dalam setahun: disanksi pembebasan jabatan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan <br /> <br />- Kumulatif 28 hari dalam setahun: disanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. <br /> <br />- 10 hari kerja secara berturut-turut: disanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. <br /> <br />Selain sanksi ancaman pemecatan dengan hormat, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas juga akan dikenakan hukuman potongan tunjangan kinerja atau tukin sebagai sanksi sedang. <br /> <br />Berikut rinciannya: <br /> <br />- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam setahun. <br /> <br />- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam setahun. <br /> <br />- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam setahun. <br /> <br />Selain itu, PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. <br /> <br />PNS yang melakukan pungutan di luar ketentuan berlaku akan mendapatkan hukuman disiplin sedang hingga berat. <br /> <br />Baca Juga Kemenpan RB Sebut Aturan Disiplin PNS Juga Berlaku bagi CPNS di https://www.kompas.tv/article/212923/kemenpan-rb-sebut-aturan-disiplin-pns-juga-berlaku-bagi-cpns <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/213818/aturan-terbaru-disiplin-pns-bolos-10-hari-bisa-dipecat

Buy Now on CodeCanyon