KUPANG, KOMPAS.TV - Sembako ilegal yang diamankan tim Ditreskrimsus Polda NTT yakni beras dan mentega dari beberapa toko swalayan di kota Maumere, Kabupaten Sikka. <br /> <br />Para pelaku usaha diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan, karena sembako yang diamankan tidak memiliki label resmi. Selain itu, polisi juga menemukan adanya upaya dari oknum pengusaha yang mengoplos beras. <br /> <br />Hingga saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa beras oplosan dan mentega serta sejumlah karung beras oplosan dan alat jahit karung. <br /> <br />Sejuah ini polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. <br /> <br />Pihak kepolisian berharap para pengusaha tidak memanfaatkan situasi pandemi covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi. <br /> <br />#sembako #sembakoilegal #poldantt <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/214228/polda-ntt-amankan-sembako-ilegal