JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menunda penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 karena kondisi pandemi Covid-19. <br /> <br />Cuti bersama akan disesuaikan dengan kondisi pandemi tahun depan. <br /> <br />Surat keputusan bersama Kementerian Agama, Kemenpan RB, dan Kementerian Tenaga Kerja memutuskan penundaan penetapan libur nasional dan cuti bersama 2022. <br /> <br />Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menetapkan waktu cuti bersama 2022 dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. <br /> <br />"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," ujar Muhadjir, Rabu (22/9/2021). <br /> <br />Selain aspek pandemi, aspek pariwisata dan ekonomi juga akan jadi pertimbangan pemerintah. <br /> <br />"Penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata, perekonomian, dan lain-lain," kata Muhadjir. <br /> <br />Selain itu, Muhadjir mengatakan, penetapan cuti bersama dan libur nasional 2022 juga merujuk hasil evaluasi penanganan Covid-19 selama 2 tahun terakhir ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/214356/pemerintah-tunda-cuti-bersama-2022-akan-ditetapkan-sesuai-perkembangan-covid-19
