JAKARTA, KOMPAS.TV Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya , Palembang. <br /> <br />Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menduga Alex terlibat dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel tahun 2015 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. <br /> <br />"Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021) yang dikutip dari Kompas.com. <br /> <br />Baca Juga Sepak Terjang Alex Noerdin di Politik, Tersangka 2 Kasus Korupsi dalam 6 Hari di https://www.kompas.tv/article/214606/sepak-terjang-alex-noerdin-di-politik-tersangka-2-kasus-korupsi-dalam-6-hari <br /> <br />Leonard menyebut, pada tahun 2015, Alex memberikan dana hibah APBD 2015 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang senilai 50 miliar. <br /> <br />Kemudian pada tahun 2017, Pemprov Sumsel kembali menyalurkan dana hibah dari APBD 2017 sebesar 80 miliar rupiah. <br /> <br />Leonard menyebut, pemberian dana hibah tersebut dinilai cacat prosedur. <br /> <br />"Di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," ujarnya. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/214846/alex-noerdin-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi-pembangunan-masjid-sriwijaya-palembang