JAKARTA, KOMPAS.TV Inilah Gaya Kivlan Zen saat menghadiri sidang vonis kasus kepemilikan senjata api illegal dan peluru tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat, 24 September 2021. <br /> <br />Dalam kesempatan sidang vonis ini, Kivlan Zen menggunakan jas hijau. Ia juga menggunakan baret yang senada dengan jas-nya. <br /> <br />Jaksa menuntut Kivlan Zen dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Jaksa meyakini jika Kivlan Zen memiliki senjata api dan peluru tajam tanpa surat-surat resmi kepemilikan. <br /> <br />Baca Juga Divonis 4 Bulan Penjara, Kivlan Zen Ajukan Banding di https://www.kompas.tv/article/214975/divonis-4-bulan-penjara-kivlan-zen-ajukan-banding <br /> <br />Dalam sidang ini, Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zen divonis penjara 4 bulan 15 hari oleh hakim PN Jakpus. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro, Jumat (24/9). <br /> <br />Video Editor: Mukhammad Rengga <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/215015/gaya-kivlan-zen-hadapi-sidang-vonis-kasus-senpi-ilegal