JAKARTA, KOMPAS.TV - Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari dalam kasus kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. <br /> <br />Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat itu sebelumnya dituntut dengan hukuman tujuh bulan penjara. <br /> <br />Dalam perkara ini, Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal dan peluru tajam. <br /> <br />Senjata api dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat, <br />Kivlan diyakini membeli senjata, serta peluru secara ilegal pada Mei 2018 hingga Juni 2019. <br /> <br />Kasus yang menjerat Kivlan ini terkait aksi unjuk rasa penolakan hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/215031/kepemilikan-senjata-api-ilegal-kivlan-zen-divonis-4-bulan-15-hari