MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan terkonfirmasi positif narkoba. <br /> <br />Polisi juga tengah melakukan tes psikologi dan kejiwaan terhadap tersangka. <br /> <br />Hasil ini didapat dari pengecekan sampel urine terhadap tersangka KB, untuk memastikan hal ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan darah tersangka. <br /> <br />Dari penyelidikan, tersangka sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2015. <br /> <br />Baca Juga Bandar Narkoba Bekasi Karawang Diciduk di Telagamurni, Bawa Ganja 1,7 Kg di https://www.kompas.tv/article/216121/bandar-narkoba-bekasi-karawang-diciduk-di-telagamurni-bawa-ganja-1-7-kg <br /> <br />Kepada polisi tersangka mengaku melakukan perbuatannya lantaran kesal dilarang tidur di masjid oleh pihak pengurus masjid, atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya, pria yang diketahui seorang pengangguran ini mengaku nekat melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditegur oleh pengurus masjid saat tidur di tempat itu. <br /> <br />"Sering saya ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/9/2021). <br /> <br />Kabba menjelaskan, ia terlebih dahulu membakar kayu di sekitar masjid. Lalu kemudian, ia naik ke lantai dua dan melakukan aksinya. <br /> <br />Kabba mengaku, setelah melakukan aksinya, ia sempat dilihat warga hingga akhirnya ia kabur memanjat tembok masjid. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216252/pelaku-pembakaran-mimbar-masjid-raya-makassar-konsumsi-narkoba-sejak-2015