KOMPAS.TV - Merokok saat berkendara merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan ini juga berlaku bagi pengemudi mobil. <br /> <br />Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. <br /> <br />Merokok sambil mengemudi dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara. Padahal setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. <br /> <br />Selain itu, merokok saat berkendara dapat membahayakan pengguna jalan lain. Puntung atau abu rokok yang dibuang sembarangan dapat mengenai pengendara yang ada di sebelah atau belakang kendaraan. <br /> <br />Seperti diungkapkan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Maria Horet Hera, hal ini tentu berbahaya dan bisa menyebabkan cidera, apalagi jika terkena bagian mata pengguna jalan lain. <br /> <br />"Tindakan itu tidak dibenarkan. Merokok sambil mengemudi sangat membahayakan pengguna jalan yang lain," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com. <br /> <br />Bagi pengendara yang melangggar bisa dikenai sanksi dan denda yang berlaku, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000. <br /> <br />Menurut Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), merokok sambil mengemudi baik mengemudi sendiri ataupun bersama penumpang lain itu tidak dibenarkan. <br /> <br />"Dalam mengemudi kita tidak hanya tertib dan antisipatik dengan keadaan sekitar, namun juga perlu adanya empati terhadap pengguna jalan yang lainnya," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com. <br /> <br />Baca Juga Siap-siap! Berkendara Sambil Merokok Bakal Diberhentikan Polisi di https://www.kompas.tv/article/214189/siap-siap-berkendara-sambil-merokok-bakal-diberhentikan-polisi <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/215986/awas-berkendara-sambil-merokok-bisa-kena-sanksi-ratusan-ribu