LAMPUNG, KOMPAS.TV Polda Lampung bersama polres jajarannya, kini memberlakukan aturan baru di kawasan kantor kepolisian, yakni wajib melakukan scan Aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat dan satuannya. <br /> <br />Menurut penuturan Kombes Zahwani Pandra Arsyad selaku Kabidhumas Polda Lampung, penerapan aturan ini sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19. <br /> <br />Baca Juga Ribuan Pelajar Mengikuti Vaksinasi Covid-19 di https://www.kompas.tv/article/215800/ribuan-pelajar-mengikuti-vaksinasi-covid-19 <br /> <br />Selain itu, ia menyebut diberlakukannya wajib scan Aplikasi Peduli Lindungi merupakan instruksi langsung dari Kapolri. <br /> <br />"Setiap orang yang akan masuk ke wilayah Polda Lampung, maka harus mengakses Aplikasi Peduli Lindungi," tuturnya. <br /> <br />Setidaknya, dari pantauan Tim Kompas Tv pada Selasa (28/9) pagi, tampak sejumlah personel polisi dan juga masyarakat yang akan melakukan urusan administrasi di lingkungan Mapolda Lampung ini, melakukan scaning barcode Aplikasi Peduli Lindungi. <br /> <br />Baca Juga Antisipasi Klaster Covid-19, Pelajar Jalani Rapid Tes di Sekolah di https://www.kompas.tv/article/216167/antisipasi-klaster-covid-19-pelajar-jalani-rapid-tes-di-sekolah <br /> <br />Aplikasi scaning barcode ini, sudah terpasang di ruang pos penjagaan pintu masuk di Polda Lampung. <br /> <br />#aplikasipedulilindungi #covid-19 #poldalampung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/216271/masuk-kawasan-polri-wajib-scan-aplikasi-peduli-lindungi