SULSEL, KOMPAS.TV - Tim Jatanras Polres Gowa menangkap seorang tersangka pembuat sekaligus pengedar uang palsu di Desa Bontoramba, Kecamatan pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka pernah bekerja sebagai karyawan bank. <br /> <br />Tersangka pembuat sekaligus pengedar uang palsu ditangkap Tim Jatanras Polres Gowa di tempat persembunyiannya di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (27/09) sore kemarin. <br /> <br />Baca Juga Modus Operandi Pelaku Kejahatan Uang Palsu, Salah Satunya Ditukar ke Pedagang Pasar Tradisional di https://www.kompas.tv/article/214747/modus-operandi-pelaku-kejahatan-uang-palsu-salah-satunya-ditukar-ke-pedagang-pasar-tradisional <br /> <br />Polisi menggeledah rumah tersebut dan menemukan satu unit mesin cetak uang palsu serta hasil cetakan uang palsu pecahan seratus ribuh rupiah yang belum jadi. <br /> <br />Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menggeledah salah satu rumah warga yang menjadi tempat tersangka menyembunyikan barang bukti lain, yaitu 3 ponsel dan 36 lembar uang pecahan 100 ribu palsu yang siap edar. <br /> <br />Tersangka mengaku kerap beraksi bersama satu orang rekannya yang identitas dan lokasinya sudah diketahui polisi. <br /> <br />Kepada polisi, tersangka mengaku pernah bekerja di salah satu bank swasta di GOWA. Tersangka menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi online. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216349/eks-karyawan-bank-jadi-tersangka-pembuatan-dan-pengedar-uang-palsu