Surprise Me!

Simak! Panduan Perpanjang STNK Tahunan dan Syaratnya

2021-09-29 1,157 Dailymotion

KOMPAS.TV - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap tahun oleh pemilik kendaraan. <br /> <br />Memperpanjang STNK tahunan dapat dilakukan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). <br /> <br />Jika terlambat membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan akan dikenai denda. Denda dapat terakumulasi jika pemilik kendaraan belum membayar pajak selama beberapa tahun. <br /> <br />Melansir dari NTMC Polri, untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah berkas, yaitu: <br /> <br />- STNK asli dan fotokopi. <br /> <br />- BPKB asli dan fotokopi. <br /> <br />- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan <br /> <br />- Surat kuasa dari pemilik kendaraan jika diwakilkan. <br /> <br />- Jika STNK atas nama perusahaan, maka pemohon perlu menyertakan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan. <br /> <br />Untuk mengurus perpanjang STNK tahunan, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui. <br /> <br />Pertama, pemohon atau pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa berkas persyaratan. <br /> <br />Kemudian lakukan pengisian formulir perpanjangan STNK tahunan, dan serahkan formulir ke loket pendaftaran yang biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. <br /> <br />Tunggu panggilan dari petugas yang mengecek kelengkapan berkas. Jika berkas sudah lengkap, petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi nilai pajak yang harus dibayar. <br /> <br />Lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran, kemudian tunggu panggilan dari petugas untuk mengambil STNK (pengesahan) di loket pengeluaran. <br /> <br />Setelah seluruh proses selesai, pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan. <br /> <br />Untuk diketahui, mengenai jumlah atau besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri. <br /> <br />Selain PKB, pemilik kendaraan juga harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). <br /> <br />Baca Juga Berapa Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru? di https://www.kompas.tv/article/105014/berapa-biaya-resmi-penerbitan-stnk-baru <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/216228/simak-panduan-perpanjang-stnk-tahunan-dan-syaratnya

Buy Now on CodeCanyon