<br /> <br />BANDUNG KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap dua kasus tindak pidana memperdagangkan dan menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin ilegal <br /> <br />Kasus pertama polisi menangkap satu orang tersangka berinisial J-R tersangka menawarkan dan memperdagangkan sertifikat vaksin ilegal melalui media sosial yang dihargai seratus ribu rupiah hingga dua ratus ribu rupiah pelaku menawarkan sertifikat vaksin tersebut tanpa harus melakukan penyuntikan vaksin <br /> <br />Hingga saat ini 9 sertifkat vaksin sudah dibuat oleh tersangka dengan keuntungan 1.8 juta rupiah <br /> <br />Sementara itu polisi juga menangkap 3 orang tersangka dengan kasus dan modus operandi yang sama ketiga tersangka tersebut memperdagangkan sertifikat vaksin yang dihargai 300 ribu rupiah <br /> <br />Menurut Kriminolog Yesmil Anwar agar hal tersebut tidak terulang kembali maka pengawasan di hulunya harus lebih diperketat dimulai dari sistem birokrasinya pembutan hingga penggunaan sertifikat vaksinnya <br /> <br />Dari tindak pidana yang telah dilakukan tersangka keseluruhannya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun <br /> <br />Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat bisa klik link di bawah . <br /> <br />IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/ <br /> <br />Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw... <br /> <br />Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ <br /> <br />Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/ Artikel ini bisa dilihat di : <br /> <br />https://www.kompas.tv/article/216606/... <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216820/polda-jabar-bongkar-oknum-sertifikat-vaksin-ilegal
