KOMPAS.TV - Jumlah pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaaan bertambah menjadi 57 orang setelah ada satu lagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK susulan. <br /> <br />57 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan akan dipecat hari ini (30/09). <br /> <br />Sebelum hari H pemecatan pegawai KPK ada tawaran dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada pegawai Kpk yang tak lolos tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi ASN dilingkungan Polri. <br /> <br />Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan ada pertemuan bersama Kapolri kepala BKN dan Menpan RB untuk membahas permintaan kapolri untuk merekrut pegawai KPK yang tak lolos TWK. <br /> <br />Mensesneg telah meminta kapolri untuk mendiskusikan mekanisme alih status kepegawaian dengan Menpan RB dan BKN. <br /> <br />Sementara salah satu pegawai kpk tidak lulus TWK Rasamala Aritonang mengapresiasi tawaran Kapolri untuk menduduki jabatan di Polri. <br /> <br />Para pegawai non aktif KPK masih menunggu penjelasan dari pemerintah atas temuan dari Ombudsman dan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran saat TWK yang dilakukan KPK. <br /> <br />Menurut rencana pegawai KPK yang tak memenuhi syarat menjadi atau ASN di KPK akan Direkrut Sebagai ASN Polri yang ditempatkan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal. <br /> <br />Melalui akun Twitternya Menko Polhukam Mahfud MD menulis kontroversi tentang pegawai KPK yg terkait TWK bisa diakhiri mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. <br /> <br />Baca Juga Perjalanan 57 Penyidik KPK , Diawali Tanda Merah Diakhiri Tawaran Kapolri di https://www.kompas.tv/article/216938/perjalanan-57-penyidik-kpk-diawali-tanda-merah-diakhiri-tawaran-kapolri <br /> <br />Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum, tapi kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216977/57-pegawai-kpk-yang-tak-lolos-tes-wawasan-kebangsaan-resmi-dipecat