JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi covid-19 rencana penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta menuai polemik. <br /> <br />Rapat paripurna interpelasi Formula E pun digelar pada Selasa 28 September lalu, rapat paripurna diikuti dua fraksi pengusul interpelasi Formula E yakni PDIP dan PSI. <br /> <br />Sedangkan 7 fraksi lain serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hadir, 7 fraksi laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan (BK). <br /> <br />Selanjutnya ketujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang tak menghadiri rapat paripurna interpelasi Formula E melaporkan ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD. <br /> <br />Tujuh fraksi yang melaporkan prasetyo ke BK yakni Gerindra, PAN, Golkar, PKS, Nasdem, PKB, dan PPP. <br /> <br />Prasetyo Edi dianggap melanggar tata tertib DPRD karena menyisipkan agenda paripurna interpelasi di tengah-tengah rapat badan musyawarah. <br /> <br />Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyampaikan undangan rapat yang diberikan anggota dewan. <br /> <br />Baca Juga Ketua DPRD DKI Tegaskan Tidak Ada Perda Soal Formula E, Sepenuhnya Ambisi Anies di https://www.kompas.tv/article/216772/ketua-dprd-dki-tegaskan-tidak-ada-perda-soal-formula-e-sepenuhnya-ambisi-anies <br /> <br />Sebelumnya sudah dibahas dan disetujui dalam badan musyawarah bahwa ada 7 agenda dan ditambah usulan agenda rapat interpelasi. <br /> <br />Gembong Warsono menyayangkan sikap 7 fraksi yang menyampaikan ketidak-setujuanya terhadap rapat interpelasi bukan di ruang sidang. <br /> <br />Sementara Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku siap memenuhi panggilan badan kehormatan DPRD DKI Jakarta. <br /> <br />Dalam akun Twitter-nya Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi menulis saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi dki Jakarta. <br /> <br />Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/217036/polemik-formula-e-ketua-dprd-dki-dilaporkan-ke-badan-kehormatan