PONTIANAK, KOMPAS.TV Setelah melakukan pelarian selama empat tahun, terpidana kasus tindak pidana mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah, Maman Suherman, akhirnya dibekuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. <br /> <br />Sebelumnya, Maman Suherman dinyatakan bersalah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 92K/PID.SUS.LH/2017, dengan putusan pidana tiga tahun, dan denda 750 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan. <br /> <br />Terpidana membuka lahan perkebunan, pada kawasan Taman Wisata Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Dengan luas 1.003 hektar, telah dibersihkan dari total luas area TWA 17.690 hektar. <br /> <br />Terpidana berhasil diamankan tim gabungan tangkap buronan Kejagung, dan Kejati Kalbar, di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. <br /> <br />Dirjen Gakkum KLHK, yang terjun langsung dari Jakarta ke Pontianak, mengapresiasi penangkapan ini. Bahkan Kementerian LHK memastikan, akan mengembangkan kasus ini, terhadap kemungkinan ada kejahatan lain. <br /> <br />KLHK juga akan mengembalikan kerusakan kawasan TWA, dengan melakukan reboisasi. <br /> <br />KLHK berkomitmen memberantas kejahatan-kejahatan lingkungan di Indonesia yang bertujuan mendapatkan keuntungan finansial. <br /> <br />Sebab, pengungkapan kasus ini juga berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BKSDA Kalbar, pada tahun 2011 lalu, melalui pemeriksaan titik koordinat pembukaan lahan, di kawasan taman wisata alam ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/217072/maman-suherman-terpidana-kasus-pembukaan-lahan-sawit-ilegal-ditangkap-kejati-kalbar
