Surprise Me!

Per 16 Oktober, Pajak Kendaraan Ditentukan Berdasarkan Emisi

2021-10-01 362 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 16 Oktober mendatang, pemerintah menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor, perhitungan PPnBM mobil baru bukan lagi berdasarkan jenis dan bentuk kendaraan, tapi dihitung berdasarkan emisi. <br /> <br />Skema baru perhitungan PPnBM berdasarkan emisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2021 tentang barang kena pajak, salah satunya kendaraan. <br /> <br />Dengan penerapan pajak berdasarkan emisi, ada kemungkinan harga mobil ada yang naik ada yang turun, atau bahkan bisa tetap. <br /> <br />Tetapi, 29 mobil yang masih menikmati diskon ppnbm sampai 100 persen hingga akhir tahun, belum akan kena pajak emisi ini. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/217361/per-16-oktober-pajak-kendaraan-ditentukan-berdasarkan-emisi

Buy Now on CodeCanyon