MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang pria diamankan petugas unit Reskrim Polsek Helvetia karena nekat membawa kabur mobil milik pacarnya. <br /> <br />Tersangka berinisial ZA, ditangkap petugas karena membawa kabur mobil lengkap beserta surat-surat milik kekasihnya sendiri. <br /> <br />Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berpacaran dengan korban. Setelah satu bulan menjalin asmara pelaku kemudian membawa kabur mobil korban ke provinsi Aceh. <br /> <br />Pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. <br /> <br /> <br /> <br />#pencurian #mobil #polsekhelvetia #polrestabesmedan #poldasumut #kompastv #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/217423/seorang-pria-curi-mobil-pacarnya
