JAKARTA, KOMPAS.TV Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan internasional dengan skema business e-mail compromise (BEC). <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyebut, dua perusahaan asal Korea Selatan dan Taiwan turut menjadi korban dari penipuan ini. <br /> <br />"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema BEC kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). <br /> <br /> <br />Baca Juga [TOP 3 NEWS] Jokowi ke Papua I Penipuan Online Internasional I Hari Kesaktian Pancasila I di https://www.kompas.tv/article/217519/top-3-news-jokowi-ke-papua-i-penipuan-online-internasional-i-hari-kesaktian-pancasila-i <br /> <br />Asep menambahkan, pelaku berpura-pura menjadi mitra dari perusahaan SW dan WHF tersebut, hingga mereka mendapatkan transaksi yang diinginkan. <br /> <br />Akibat dari kejadian ini, perusahaan SW mengalami kerugian 82 miliar dan perusahaan WHF mengalami kerugian 2,8 miliar rupiah. <br /> <br />Kejadian ini pertama kali diketahui setelah Bareskrim menerima laporan soal penipuan dari perusahaan WHF pada 6 januari 2021 lalu. Kemudian, perusahaan SW juga membnuat laporan ke Bareskrim terkait penipuan yang sama pada tanggal 9 Mares 2021. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/217537/polisi-ungkap-penipuan-online-2-perusahaan-korsel-dan-taiwan-alami-kerugian-hingga-84-miliar
