KOMPAS.TV - Polisi membongkar penipuan terhadap dua perusahaan internasional asal Korea Selatan dan Taiwan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 84 miliar. <br /> <br />Dalam kasus ini polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 29 miliar. <br /> <br />Polisi mengatakan setelah meretas email perusahaan yang jadi sasaran, tersangka melakukan penipuan dengan mengaku sebagai mitra perusahaan yang akan bekerja sama dan meminta sejumlah dana. <br /> <br />Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan ke polisi pada Januari 2021 dari perusahaan asal Taiwan. <br /> <br />Langkah polisi mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari kepolisian Korea Selatan dan Taiwan yang hadir juga di Jakarta serta mengapresiasi kerja sama dalam pengungkapan kasus ini. <br /> <br />Baca Juga 5 Fakta Soal Anak Nia Daniaty yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS di https://www.kompas.tv/article/216461/5-fakta-soal-anak-nia-daniaty-yang-dilaporkan-atas-kasus-dugaan-penipuan-berkedok-cpns <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/217559/terbongkar-4-wni-tipu-dua-perusahaan-asing-sebesar-rp-84-8-miliar
