JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri dibekuk Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena mengedarkan narkoba jenis ganja. <br /> <br />"Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengendarkan narkotika jenis daun ganja," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi, dalam keterangannya, Selasa (28/9). <br /> <br />Baca Juga BNNP Lampung Musnahkan 57 Kg Sabu dan Ganja di https://www.kompas.tv/article/217058/bnnp-lampung-musnahkan-57-kg-sabu-dan-ganja <br /> <br />Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan satu setengah kilogram ganja siap edar yang diperoleh dari bandar narkotika di sebuah lembaga pemasyarakatan Lampung. <br /> <br />Sepasang suami istri yang diketahui berinisial A dan F ditangkap petugas Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat di sebuah rumah kontrakan di kawasan Duri Kepa, Kebonjeruk, Jakarta Barat. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mendapatkan ganja dari seorang narapidana narkotika yang berada di lembaga pemasyarakatan di Lampung. <br /> <br />Tuntutan ekonomi ditengah pandemi juga menjadi alasan pasangan suami istri yang bekerja sebagai penjaga kos kosan ini menyambi berjualan ganja. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218027/diciduk-di-kontrakan-pasutri-pengedar-ganja-ditangkap-polsek-kebon-jeruk