Surprise Me!

Simak! Ini Cara Bubuhkan Meterai Elektronik Lewat Portal e-Meterai

2021-10-05 241 Dailymotion

KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat (1/10/2021). <br /> <br />Meski sudah diluncurkan, saat ini penggunaannya masih diujicobakan secara terbatas. Jika sudah melewati masa uji coba dan bisa digunakan oleh umum, e-meterai bisa diakses melalui portal pos.e-meterai.co.id. <br /> <br />Melansir laman resmi tersebut, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. <br /> <br />E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. <br /> <br />Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. <br /> <br />Masing-masing e-meterai memiliki kode unik yang menunjukkan keasliannya. Selain itu, setiap e-meterai juga dilengkapi gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan "METERAI ELEKTRONIK". <br /> <br />Di bagian bawahnya terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut. <br /> <br />Lalu, bagaimana cara membeli dan membubuhkan e-meterai? <br /> <br />1. Buka pos.e-meterai.co.id, lalu daftar untuk membuat akun baru sesuai kebutuhan yaitu Personal (perseorangan), Enterprise (Internal perusahaan), atau Wholesale (distributor). <br /> <br />2. Bila sudah memiliki akun, log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi, kemudian masukkan nomor OTP. <br /> <br />3. Pilih "Pembelian" untuk membeli e-meterai, lalu lanjutkan ke tahap "Pembubuhan". <br /> <br />4. Unggah dokumen dalam format PDF, masukkan detil informasi dokumen, dan posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku <br /> <br />5. Lanjutkan proses pembubuhan meterai, lalu unduh atau bagikan file dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai. <br /> <br />Baca Juga Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Mulai Berlaku Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/217413/meterai-elektronik-resmi-diluncurkan-mulai-berlaku-hari-ini <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Arief Rahman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/218219/simak-ini-cara-bubuhkan-meterai-elektronik-lewat-portal-e-meterai

Buy Now on CodeCanyon