PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengungkap dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. <br /> <br />Baca Juga Maman Suherman, Terpidana Kasus Pembukaan Lahan Sawit Ilegal Ditangkap Kejati Kalbar di https://www.kompas.tv/article/217072/maman-suherman-terpidana-kasus-pembukaan-lahan-sawit-ilegal-ditangkap-kejati-kalbar <br /> <br />Dalam pengungkapan ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TI anggota DPRD provinsi Kalbar, TM anggota DPRD Kabupaten Sintang, SM Aparatur Sipil Negara Kabupaten Sintang, dan JM pengurus gereja. <br /> <br />Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang. <br /> <br />Bahkan dalam proses pencairan dua kali, dana hibah ditransfer langsung ke rekening pribadi salah satu tersangka dan pengurus gereja. Dana tersebut diduga digunakan oleh keempat tersangka. <br /> <br />Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar 241 juta rupiah. <br /> <br />Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, meminta pemerintah daerah menggunakan cara yang transparan dalam mengelola keuangan Negara, sehingga penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218607/dua-anggota-dprd-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-gereja
