MEDAN, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum melunasi utang sebesar Rp 15 miliar untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan, pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. <br /> <br />Total klaim insentif yang mencapai Rp 24 miliar, sementara Kemenkes telah membayarkan Rp 8 miliar. <br /> <br />Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. <br /> <br />Insentif tenaga kesehatan ini merupakan tagihan untuk tahun 2020, di mana insentif tersebut, telah terlebih dahulu dibayarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada para tenaga kesehatan melalui APBD. <br /> <br />Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, menyatakan klaim insentif tenaga kesehatan ini ditujukan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di dua rumah sakit rujukan Covid-19 yakni Rumah Sakit Martha Friska dan Rumah Sakit GL Tobing. <br /> <br />Aris Yudhariansyah meski masih ada sisa klaim yang belum dibayarkan, tidak mempengaruhi pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan. Saat ini seluruh tenaga kesehatan di Sumatera Utara telah menerima insentif. (**) <br /> <br /> <br /> <br />#intensifnakes #pemprovsumut #kemenkes #tenagakesehatan# kompastv #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218635/pemerintah-provinsi-sumatera-utara-tagih-insentif-tenaga-kesehatan
