PALU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pegawai lembaga permasyarakatan di Palu, Sulawesi Tengah, terkait kepemilikan narkoba. Dari pelaku polisi menyita sabu siap edar dengan berat total 3,9 kilogram. <br /> <br />Satuan Reserse Narkoba Polres Palu menangkap dua pegawai Lapas Petobo Kelas 2A Palu atas laporan warga. <br /> <br />Keduanya ditangkap di kompleks perumahan Lembaga Pemasyarakatan Palu. <br /> <br />Karena melakukan perlawanan, polisi melumpuhkan dengan menembak kaki kedua pelaku. <br /> <br />Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 47 paket sabu siap edar seberat 860 gram dan dua paket besar yang dibungkus plastik teh seberat 2,1 kilogram. <br /> <br />Pelaku mengaku puluhan paket sabu ini diambil dari Kabupaten Parigi Moutong dan akan diedarkan ke Kota Palu. <br /> <br />Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218685/polisi-tangkap-2-pegawai-yang-edarkan-sabu-di-lapas-palu