JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan saksi Yusmada yang menyebut adanya orang dalam mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK. <br /> <br />Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, keterangan yusmada yang menjadi fakta persidangan kemarin akan didalami dengan memeriksa saksi lain didepan majelis hakim. <br /> <br />Baca Juga MAKI Minta KPK Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Perkara Korupsi Pembelian LNG di PT Pertamina di https://www.kompas.tv/article/218527/maki-minta-kpk-terapkan-pasal-pencucian-uang-untuk-perkara-korupsi-pembelian-lng-di-pt-pertamina <br /> <br />Menurut Ali Fikri melalui keterangan para saksi lain nantinya majelis hakim akan melihat ada atau tidaknya kaitan dengan kebenaran pernyataan Yusmada. <br /> <br />Sebelumnya nama mantan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam kesaksian Sekretaris Daerah Tanjung Balai Yusmada di Pengadilan Tipikor. <br /> <br />Yusmada menjadi saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Robin Patuju. Menurut Yusmada, Azis Syamsuddin memiliki 8 orang di KPK yang siap digerakkan untuk menghentikan penyidikan di KPK di kasus suap jual beli jabatan Kota Tanjung Balai. <br /> <br />Informasi ini menurut Yusmada diperolehnya dari M Syahrial, Wali Kota non aktif Tanjung Balai yang jadi tersangka suap. <br /> <br />M Syahrial menyebut yusmada tidak perlu khawatir meski status kasus dinaikkan ke penyidikan, namun akan berhenti di KPK. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218696/saksi-sebut-azis-syamsuddin-punya-8-orang-dalam-di-kpk
