SINTANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengungkap dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. <br /> <br />Dalam pengungkapan ini empat orang ditetapkan sebagai Tersangka. <br /> <br />Yakni TI salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar. TM oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang <br /> <br />SM oknum ASN Kabupaten Sintang dan JM oknum pengurus gereja. <br /> <br />Para tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang. <br /> <br />Baca Juga MAKI Minta KPK Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Perkara Korupsi Pembelian LNG di PT Pertamina di https://www.kompas.tv/article/218527/maki-minta-kpk-terapkan-pasal-pencucian-uang-untuk-perkara-korupsi-pembelian-lng-di-pt-pertamina <br /> <br />Bahkan dalam proses pencairan dua kali, Dana hibah ditransfer langsung ke rekening pribadi salah satu tersangka dan pengurus gereja. <br /> <br />Dana ini diduga digunakan oleh keempat tersangka. Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar 241 juta rupiah <br /> <br />Kajati Kalbar meminta pemerintah daerah menggunakan cara yang transparan dalam mengelola keuangan negara. Sehingga penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan. <br /> <br />Video Editor: Laurentius Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/218688/asn-dan-dua-anggota-dprd-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah-pembangunan-gereja
