MALANG, KOMPAS.TV-Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata air soft gun. <br /> <br />Senjata digunakan pelaku menakuti korban dan melawan petugas saat akan ditangkap. <br /> <br />Kaki kedua pelaku, MB dan ZA, terpaksa ditembak petugas karena melawan saat ditangkap. <br /> <br />Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri motor korban. <br /> <br />Mereka juga menggunakan senjata untuk menakuti korban. Total sudah tiga lokasi pencurian sepeda motor yang disasar pelaku. <br /> <br />"Pelaku sempat melawan dan membahayakan petugas dengan mengeluarkan senpi airsoft gun. Sebelum pistol ditembakkan, lebih dulu petugas melumpuhkan pelaku" kata Tinton. <br /> <br />Motor-motor hasil curian dijual pelaku ke Jember dan Lumajang. <br /> <br />Pelaku dijerat pasal berlapis 36 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI no.13 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. <br /> <br />#pelakucuranmor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218740/polisi-bekuk-pelaku-curanmor-bersenjata-air-soft-gun
