KOMPAS.TV - Pemerintah telah selesai memproses permintaan Amnesti Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Syaiful Mahdi. <br /> <br />Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kini proses selanjutnya tengah berjalan di DPR. <br /> <br />Dalam tempo tiga hari usai berdialog dengan istri dan kuasa hukum Syaiful Mahdi Mahfud langsung menyampaikan permintaan pihak Syaiful Mahdi dan menjelaskan proses hukum yang telah ditempuh kepada presiden. <br /> <br />Mahfud menyebut, surat dari presiden terkait permintaan amnesti ini juga telah dikirimkan ke DPR. <br /> <br />Baca Juga Taliban Mulai Memimpin, Umumkan 'Amnesti' untuk Pejabat Pemerintah Lama dan Ajak Perempuan Bergabung di https://www.kompas.tv/article/202591/taliban-mulai-memimpin-umumkan-amnesti-untuk-pejabat-pemerintah-lama-dan-ajak-perempuan-bergabung <br /> <br />Hal ini diperlukan karena berdasarkan Undang-Undang presiden harus mendengarkan pertimbangan dari DPR untuk memberikan amnesti dan abolisi. <br /> <br />Sebelumnya dosen statistika Saiful Mahdi melihat ada kejanggalan hasil tes CPNS fakultas teknik Universitas Syiah Kuala tahun 2019. <br /> <br />Ia lantas menyampaikan secara langsung pada sejumlah pimpinan di kampus itu. <br /> <br />Tak mendapat penjelasan yang memadai Saiful pun bersuara di media sosial. <br /> <br />Bukannya dukungan atau jawaban yang didapatnya dekan fakultas teknik taufik saidi malah melaporkan saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik hingga Saiful divonis hukuman 3 bulan penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218787/pemerintah-telah-proses-permintaan-amnesti-dosen-universitas-syiah
