Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba<br /><br />Erdian Aji Prihartanto, yang dikenal dengan nama Anji dituntut lima bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan ganja.<br /><br />"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikuraingi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," ungkap jaksa penutut umum saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).<br /><br />Dalam pembacaan tuntutan, pihak JPU memastikan Anji melakukan tindakan pidana memiliki barang haram berupa ganja. Selengkapnya dalam video ini.<br /><br /><br />Link terkait: <br />https://www.suara.com/entertainment/2021/09/29/194328/anji-berharap-divonis-ringan-dalam-kasus-narkotika<br /><br />#Anji #Rehabilitasi<br /><br />Video Editor: Yulita Futty Hapsari<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom