KOMPAS.TV - Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan 4 mantan pengurus FPI resmi bebas dari rutan Bareskrim Polri usai menjalani masa tahanan kasus kerumunan di Petamburan, Rabu (06/10) pagi. <br /> <br />Setelah menjalani masa tahanan selama 8 bulan, 5 mantan pengurus FPI termasuk mantan ketua umum FPI Shabri Lubis dibebaskan hari ini. <br /> <br />Shabri dan 4 orang lainnya bebas setelah menjalani vonis PN Jaktim terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab. <br /> <br />Baca Juga Aziz Yanuar Tak Yakin Eks FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece di https://www.kompas.tv/article/214017/aziz-yanuar-tak-yakin-eks-fpi-bantu-irjen-napoleon-bonaparte-aniaya-muhammad-kece <br /> <br />Sementara, Rizieq masih menjalani massa tahanan setelah upaya banding dalam kasus RS Ummi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. <br /> <br />Sementara di sisi lai, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengapresiasi kinerja pemerintah dalam memberantas kelompok radikal yang ada di Indonesia. <br /> <br />Salah satunya keputusan pemerintah untuk membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). <br /> <br />Said Aqil Siroj menyebut, tindakan pemerintah sangat tegas dan tidak pernah terjadi di kepemimpinan sebelumnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/219057/eks-ketum-fpi-shabri-lubis-bebas-dari-rutan-bareskrim-polri
