JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR menyetujui amnesti Presiden Joko Widodo kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, yang divonis tiga bulan penjara. <br /> <br />Saiful dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik kampus tempatnya mengajar. <br /> <br />Persetujuan DPR disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini, 7 Oktober 2021. <br /> <br />Pemimpin Sidang Paripurna, Muhaimin Iskandar membacakan surat dari Presiden yang masuk pada akhir September lalu. <br /> <br />Baca Juga Kisah Saiful Mahdi, Beri Masukan Draft RUU ITE yang Dipenjara Karena UU ITE, Kini Dapat Amnesti di https://www.kompas.tv/article/218999/kisah-saiful-mahdi-beri-masukan-draft-ruu-ite-yang-dipenjara-karena-uu-ite-kini-dapat-amnesti <br /> <br />Dalam surat turut disebutkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Saiful Mahdi, atas kasus pencemaran nama baik. <br /> <br />Pasca surat dibacakan, anggota dewan langsung menyetujui amnesti untuk Dosen Unsyiah itu. <br /> <br />Sementara Menko Polhukam mengapresiasi langkah DPR yang cepat merespons surat Presiden. <br /> <br />Keluarga Saiful Mahdi bersyukur amnesti Presiden disetujui DPR. <br /> <br />Keluarga juga berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak terhadap kasus yang menimpa Saiful Mahdi, dosen yang mengkritik kebijakan kampus tempat di mana dia mengajar. <br /> <br />Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala mengapresiasi amnesti Presiden kepada Saiful Mahdi. <br /> <br />Rektor menyebut pemberian amnesti artinya Saiful mengakui kesalahannya. <br /> <br />Universitas Syiah Kuala juga memastikan, tidak memberhentikan Saiful Mahdi sebagai dosen. <br /> <br />Namun pertimbangan untuk bisa mengajar lagi, akan diputuskan oleh senat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/219417/amnesti-presiden-kepada-dosen-unsyiah-disetujui-menko-polhukam-apresiasi-langkah-dpr
