JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (07/10), RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau RUU HPP, disahkankan DPR, menjadi Undang-undang, dalam Sidang Paripurna.<br /><br />UU HPP mengatur sejumlah aturan baru perpajakan, sebagai upaya pemerinah mereformasi sistem perpajakan.<br /><br />Meliputi pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan orang pribadi, PPH badan, pengampunan pajak, hingga penghapusan tarif pajak minimun untuk perusahaan merugi.<br /><br />Untuk PPN, pemerintah menaikkan, dari 10 persen menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022.<br /><br />Pemerintah kembali menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen, mulai 1 Januari 2025.<br /><br />Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P menjelaskan, dalam raker pembahasan, 8 fraksi menyatakan setuju, sementara satu fraksi menolak RUU HPP.<br /><br />Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyebut, UU HPP merupakan reformasi yang akan membuat sistem pajak, menjadi lebih adil, dan efektif, serta meningkatkan tax ratio.<br /><br />Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, UU HPP memihak masyarakat kecil, serta membuka ruang, bagi perkembangan usaha kecil menengah.<br /><br />Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad menyebut, kenaikan PPN akan mendongkrak harga barang.<br /><br />Hal ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.<br /><br />Reformasi perpajakan melalui UU HPP diharapkan tak mengganggu pemulihan ekonomi, akibat pandemi.