JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pemerkosaan anak yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan viral di media sosial setelah diketahui Polres Luwu Timur menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. <br /> <br />Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan hal tersebut bukan merupakan keputusan final. <br /> <br />Rusdi mengatakan penyidikan kasus tersebut bisa dibuka kembali setelah terdapat bukti-bukti baru yang didapat terkait kasus dugaan pemerkosaan. <br /> <br />Baca Juga "3 Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan" di https://www.kompas.tv/article/219592/3-anak-saya-diperkosa-saya-lapor-ke-polisi-polisi-menghentikan-penyelidikan <br /> <br />"Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis <br /> <br />Seperti diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Makasar sebelumnya meminta Mabes Polri untuk membuka lagi kasus dugaan pemerkosaan anak di Polres Luwu Timur. <br /> <br />Dirinya menilai sejak awal sudah ada cacat dalam penanganan kasus ini. <br /> <br />Anak - anak dalam kasus ini tidak didampingi orang tua atau pendamping lain pada saat BAP. <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/219664/mabes-polri-tegaskan-kasus-pemerkosaan-anak-di-luwu-timur-bisa-diproses-kembali
