LAMPUNG, KOMPAS.TV Pasca ditetapkannya Aziz Syamsuddin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 25 September lalu. Kini, Tim penyidik KPK memanggil tiga orang saksi atas kasus tersebut. <br /> <br />Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut dilakukan di ruang Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat, 8 Oktober siang. <br /> <br />Baca Juga Ditahan KPK, Begini Kondisi Rumah Aziz Syamsuddin di Lampung di https://www.kompas.tv/article/215843/ditahan-kpk-begini-kondisi-rumah-aziz-syamsuddin-di-lampung <br /> <br />Adapun tiga orang saksi yang dipanggil di antaranya, Syamsi Romli sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Neta Amelia karyawan BUMN, serta Fahar Arafandi karyawan Staf Bank Mandiri Bandar Jaya. <br /> <br />Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, tampak salah satu saksi, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Syamsi Romli menghindari sejumlah pertanyaan dari awak media sesaat setelah keluar dari ruangan. <br /> <br />Sementara, saat dimintai keterangan perihal pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK justru mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung melalui Humas KPK Jakarta. <br /> <br />Baca Juga Korupsi Dana Desa Oknum Kades Ditahan Kejaksaan di https://www.kompas.tv/article/214646/korupsi-dana-desa-oknum-kades-ditahan-kejaksaan <br /> <br />Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin terjerat kasus tindak pidana korupsi atas kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. <br /> <br />#kpk #azizsyamsuddin #korupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/219696/kpk-panggil-tiga-saksi-kasus-korupsi-aziz-syamsuddin
