KOMPAS.TV - Mabes Polri menanggapi penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur tahun 2019 lalu. Divisi Humas Mabes Polri menyatakan penghentian itu bukan keputusan final. <br /> <br />Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan keputusan Polres Luwu Timur bukan merupakan keputusan final. <br /> <br />Rusdi mengatakan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan itu bisa dibuka kembali setelah terdapat bukti-bukti baru yang didapatkan polisi. <br /> <br />Baca Juga Mencoba Lakukan Pemerkosaan, Pria Ini Dihukum 6 Bulan Cuci Semua Baju Perempuan di Desanya di https://www.kompas.tv/article/214963/mencoba-lakukan-pemerkosaan-pria-ini-dihukum-6-bulan-cuci-semua-baju-perempuan-di-desanya <br /> <br />Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan menegaskan penanganan kasus dugaan perkosaan anak di Polres Luwu Timur sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. <br /> <br />Kabid Humas Polda Sulsel juga menjelaskan polisi saat itu sudah melakukan seluruh proses penyidikan kasus sesuai prosedur. Mulai dari assesmen, pemeriksaan korban, visum di RS Bhayangkara hingga pelibatan psikolog. <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/219734/kasus-pemerkosaan-luwu-timur-distop-tagar-percumalaporpolisi-jadi-trending