KOMPAS.TV - Sanksi administrasi dan hukuman pidana pengemplang pajak diringankan pemerintah dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang baru disahkan. <br /> <br />Di tingkat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sanksi administrasi diturunkan dari 50% menjadi 30% dari sisa yang harus dibayarkan. <br /> <br />Sementara di tingkat pengadilan maupun banding di Mahkamah Agung diturunkan dari 100% menjadi 60% dari sisa yang harus dibayarkan. <br /> <br />UU harmonisasi peraturan perpajakan ini disahkan di rapat paripurna pengesahan di DPR kemarin dan dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly. <br /> <br />Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut sanksi pidana penjara bagi pengemplang pajak dihapus. <br /> <br />Kementerian Keuangan mencatat jumlah penerimaan pajak negara per September 2021 adalah 741,3 triliun rupiah dari total pendapatan negara sebesar 1.177,6 triliun rupiah. <br /> <br />Baca Juga Pengemplang Pajak di Indonesia Dapat Keringanan Sanksi dan Tak Dipidana, Enak Kan? di https://www.kompas.tv/article/219497/pengemplang-pajak-di-indonesia-dapat-keringanan-sanksi-dan-tak-dipidana-enak-kan <br /> <br />Kementerian Keuangan juga mendata wajib pajak tahun ini adalah 45,43 juta untuk wajib pajak orang pribadi dari sekitar 131,06 juta orang bekerja. <br /> <br />Sementara wajib pajak badan mencapai 872.995 perusahaan dari target sebanyak 1,6 juta. <br /> <br />Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance, INDEF, Tauhid Ahmad menilai pengurangan sanksi dan hukuman pengemplang pajak berpotensi mengulang ketidakpatuhan untuk mendapat keringanan periode pajak berikutnya. <br /> <br />Undang-undang hapajak yang baru disahkan diklaim pemerintah sebagai reformasi perpajakan. Namun UU pajak ini juga mengatur kenaikan PPN 11% mulai tahun depan. Selain itu juga kebijakan pengampunan pajak jilid 2 atau tax amnesty yang dimulai Januari 2022. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/219795/pemerintah-ringankan-sanksi-administrasi-dan-hukuman-pidana-pengemplang-pajak
