JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, melimpahkan berkas perkara, mantan Direktur Utama Sarana Jaya, ke pengadilan tindak pidana korupsi. <br /> <br />Baca Juga KPK Rampungkan Penyidikan Empat Tersangka Korupsi Tanah Munjul di https://www.kompas.tv/article/219472/kpk-rampungkan-penyidikan-empat-tersangka-korupsi-tanah-munjul <br /> <br />Perkara yang dilimpahkan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul Pondok Rangon, Jakarta Timur. <br /> <br />Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Yoory Corneles, Mantan Dirut Sarana Jaya, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. <br /> <br />Menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, penahanan terhadap Mantan Dirut Sarana Jaya, sepenuhnya kewenangan pihak pengadilan. <br /> <br />Baca Juga Berkas Perkara Rampung, Yoory Pinontoan Segera Disidang dalam Kasus Tanah Munjul di https://www.kompas.tv/article/219869/berkas-perkara-rampung-yoory-pinontoan-segera-disidang-dalam-kasus-tanah-munjul <br /> <br />Mantan Dirut Sarana Jaya, didakwa telah melangggar pasal 2 atau 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang telah merugikan keuangan negara hingga, Rp152,5 miliar. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/219920/kpk-limpahkan-berkas-perkara-mantan-dirut-sarana-jaya-terkait-lahan-munjul-ke-pengadilan