Surprise Me!

E-Meterai Telah Diluncurkan, Ini Bedanya Meterai Elektronik dengan Meterai Cetak

2021-10-09 674 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 1 Oktober 2021, kementerian keuangan Republik Indonesia resmi meluncurkan produk meterai elektronik. Meterai diperlukan untuk membuat pajak atas sebuah dokumen yang digunakan dalam masyarakat. <br /> <br />Pembuatan pajak atas dokumen ini dilakukan agar dokumen tersebut dapat menjadi barang bukti di pengadilan untuk sebuah keadaan atau perbuatan yang bersifat perdata. <br /> <br />Baca Juga Simak! Ini Cara Bubuhkan Meterai Elektronik Lewat Portal e-Meterai di https://www.kompas.tv/article/218219/simak-ini-cara-bubuhkan-meterai-elektronik-lewat-portal-e-meterai <br /> <br />Adanya meterai elektronik atau e-meterai diharapkan mampu memberikan nilai pajak kepada dokumen yang bersifat digital atau soft file. <br /> <br />Tampilan e-meterai dengan meterai cetak pun jelas berbeda. Meterai cetak menggunakan hologram sekuriti dan teknik cetak intaglio. <br /> <br />Sedangkan untuk meterai elektronik memiliki ciri-ciri terdapat lambang negara Garuda Pancasila, tulisan meterai elektronik, angka 10.000 dan tulisan sepuluh ribu rupiah, serta kode unik. <br /> <br />Untuk mendapatkan e-meterai ini pengguna bisa mengakses laman pos.e-meterai.co.id. Di website itu juga, pengguna dapat langsung menyematkan e-meterai ke dokumen elektronik. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/219950/e-meterai-telah-diluncurkan-ini-bedanya-meterai-elektronik-dengan-meterai-cetak

Buy Now on CodeCanyon