KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syaiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi bersyukur dan mengungkapkan rasa terimakasihnya atas pemberian amnesti kepada dirinya. <br /> <br />Selain itu menurut Saiful, upaya ini tidak terlepas dari semua pihak yang telah berjuang selama proses hukumnya berlangsung. <br /> <br />Baca Juga Amnesti Dinilai sebagai Bentuk Pengakuan Pemerintah atas Kegagalan UU ITE di https://www.kompas.tv/article/219559/amnesti-dinilai-sebagai-bentuk-pengakuan-pemerintah-atas-kegagalan-uu-ite <br /> <br />Melalui aplikasi Zoom bersama kuasa hukumnya, Saiful Mahdi yang masih menjalani hukuman di lapas Kelas II A Lambaro, Banda Aceh mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan amnesti dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya. <br /> <br />Saiful berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi akibat UU ITE yang telah membuat heboh semua pihak. <br /> <br />Saiful juga berharap kasusnya menjadi pelajaran berharga untuk orang lain dan mendorong pemerintah merevisi sejumlah pasal uu ite yang dianggap dapat merugikan masyarakat. <br /> <br />Sebelumnya, DPR telah menyetujui permohonan pemberian amnesti oleh presiden terhadap Saiful Mahdi yang terjerat kasus Undang-Undang ITE. <br /> <br />Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang. <br /> <br />Pimpinan sidang, Muhaimin Iskandar mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat presiden tertanggal 29 September 2021 berkaitan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/220096/dpr-setujui-pemberian-amnesti-dosen-unsyiah-saiful-mahdi-bersyukur-dan-berterima-kasih
