JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan perwakilan rakyat, DPR, akhirnya menyetujui permohonan pemberian amnesti oleh Presiden terhadap Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang terjerat kasus undang-undang ITE. <br /> <br />Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang. <br /> <br />Pimpinan sidang, Muhaimin Iskandar mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat presiden tertanggal 29 September 2021. <br /> <br />Melalui aplikasi zoom bersama kuasa hukumnya, Saiful Mahdi yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lambaro, Banda Aceh, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan amnesti dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya. <br /> <br />Saiful juga berharap kasusnya menjadi pelajaran berharga untuk orang lain, dan mendorong pemerintah merevisi sejumlah pasal undang undang ITE yang dianggap dapat merugikan masyarakat. <br /> <br />Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. <br /> <br />Kasusnya berawal dari kritik Saiful atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik pada Maret 2019, melalui grup whatsapp. <br /> <br />Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah pada 21 April 2020. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/220159/dapat-amnesti-dosen-unsyiah-saiful-mahdi-berharap-pemerintah-merevisi-uu-ite
