KOMPAS.TV Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi. <br /> <br />Kebijakan ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI, Kamis (7/10/2021). <br /> <br />Integrasi NIK dengan NPWP dimaksudkan agar mempermudah sistem administrasi perpajakan. Namun, tidak semua warga negara otomatis wajib membayar pajak. <br /> <br />Lalu, siapa saja yang wajib membayar pajak? <br /> <br />Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengungkapkan penarikan pajak hanya akan berlaku bagi pemilik NIK yang memang masuk dalam kategori wajib pajak. <br /> <br />"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (sudah berumur 18 tahun) dan objektif (mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," ujar Neil seperti dikutip dari Kompas.com. <br /> <br />Pekerja atau wajib pajak dengan penghasilan hingga 54 juta per tahun tidak dikenakan PPh sama sekali, karena golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). <br /> <br />Lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP): <br /> <br />1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen. <br /> <br />2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen. <br /> <br />3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen. <br /> <br />4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen. <br /> <br />5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen. <br /> <br />Lalu, bagaimana perhitungan besaran pajaknya? <br /> <br />Jika seorang pekerja memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, maka rincian perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) sebagai berikut: <br /> <br />PKP = Penghasilan - PTKP = Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta. <br /> <br />Artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5 persen. Sehingga besaran pajak yang dibayarkan per tahun sebesar 5 persen dari Rp6 Juta, yaitu Rp300 ribu per tahun. <br /> <br />Baca Juga Sri Mulyani Klarifikasi Kabar "Punya NIK Langsung Kena Pajak" di https://www.kompas.tv/article/219485/sri-mulyani-klarifikasi-kabar-punya-nik-langsung-kena-pajak <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Arief Rahman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/220142/integrasi-nik-jadi-npwp-bagaimana-ketentuan-wajib-pajak-yang-berlaku