KOMPAS.TV Akta kelahiran menjadi dokumen penting bagi anak yang berisi keterangan lahir yang mencakup identitas mulai dari nama hingga tempat dan tangal lahir. <br /> <br />Surat sah penanda kelahiran seseorang ini penting dimiliki setiap orang untuk kelengkapan administrasi kependudukan. <br /> <br />Akta kelahiran bisa menjadi persyaratan yang digunakan untuk mengurus e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), pembuatan paspor, mengurus asuransi, pendaftaran sekolah, hingga membuat surat nikah. <br /> <br />Jika akta kelahiran hilang, pemilik atau orang tua pemilik akta dapat mengurusnya untuk dilakukan cetak ulang. <br /> <br />Sebelum mengajukan pengurusan, ada beberapa syarat dokumen mengurus akta kelahiran yang hilang yang perlu dipersiapkan, di antaranya: <br /> <br /> Surat kehilangan dari kepolisian Fotokopi Kartu Keluarga atau KK. Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada). Fotokopi e-KTP orang tua.Baca Juga Nama Anak Terlalu Panjang, Orang Tua di Tuban 3 Tahun Berjuang Dapatkan Akta Kelahiran di https://www.kompas.tv/article/219246/nama-anak-terlalu-panjang-orang-tua-di-tuban-3-tahun-berjuang-dapatkan-akta-kelahiran <br /> <br />Lalu, bagaimana alur mengurus akta kelahiran yang hilang? <br /> <br />Pengajuan pengurusan akta kelahiran yang hilang dilakukan di kantor Dispendukcapil sesuai domisili KTP dan KK. <br /> <br />Pemohon datang ke Dispendukcapil dengan membawa syarat dokumen. Di sana, petugas akan mengecek kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang diminta. <br /> <br />Jika berkas sudah lengkap, pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen. <br /> <br />Pemohon dapat menunggu untuk mendapatkan akta kelahiran yang dicetak ulang. Untuk diketahui, seluruh proses pembuatan kembali akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun. <br /> <br />Baca Juga Anak Hasil Pernikahan Siri Tetap Dapat Akta Kelahiran, Begini Caranya di https://www.kompas.tv/article/219297/anak-hasil-pernikahan-siri-tetap-dapat-akta-kelahiran-begini-caranya <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/219311/catat-cara-mengurus-akta-kelahiran-yang-hilang-tidak-dipungut-biaya
