KOMPAS.TV - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Ampuri) menyambut baik kabar gembira dari Menlu soal kesempatan dibukanya kembali jemaah Indonesia untuk melaksanakan umrah. <br /> <br />Menurut Ketua Umum Ampuri setelah diizinkannya kembali, jemaah Indonesia untuk umrah, pemerintah Indonesia harus segera membahas teknis secara detail terkait syarat berangkat umrah termasuk syarat vaksin dan karantina. <br /> <br />Baca Juga Pintu Umrah Dibuka untuk Indonesia, Tapi Syarat-syarat Ini Harus Terpenuhi di https://www.kompas.tv/article/220319/pintu-umrah-dibuka-untuk-indonesia-tapi-syarat-syarat-ini-harus-terpenuhi <br /> <br />Ampuri pun langsung bersinergi bersama kementerian terkait untuk memastikan bisa memenuhi standar operasional yang benar sesuai dengan syarat. <br /> <br />Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik kedutaan besarnya secara resmi mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia. <br /> <br />Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, izin diberikan menyusul perkembangan penanganan covid-19 di Indonesia yang membaik. <br /> <br />"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ujar Retno dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (9/10/2021) sore. <br /> <br />Retno menambahkan pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi kini dalam tahap akhir pembahasan teknis antara lain terkait vaksin dan proses karantina. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/220332/pemerintah-arab-saudi-izinkan-ibadah-umrah-bagi-jemaah-indonesia
