JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik kedutaan besarnya secara resmi mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia. <br /> <br />Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, izin diberikan menyusul perkembangan penanganan covid-19 di indonesia yang membaik. <br /> <br />Menurut Retno, Pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi kini dalam tahap akhir pembahasan teknis antara lain terkait vaksin dan proses karantina. <br /> <br />Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Ampuri) menyambut, baik kabar gembira dari Menlu soal kesempatan dibukanya kembali jemaah Indonesia untuk melaksanakan umrah. <br /> <br />Setelah diizinkannya kembali, jemaah Indonesia untuk umrah, pemerintah Indonesia harus segera membahas teknis secara detail terkait syarat berangkat umrah termasuk syarat vaksin dan karantina. <br /> <br />Kebijakan dibukanya kembali umrah ini menjadi angin segar para jemaah yang sempat tertunda untuk menjalankan ibadah di tanah suci selama hampir 2 tahun pandemi covid-19 di Indonesia. <br /> <br />Baca Juga Pemerintah Belum Bisa Memastikan Waktu Pemberangkatan Jamaah Umrah di https://www.kompas.tv/article/220348/pemerintah-belum-bisa-memastikan-waktu-pemberangkatan-jamaah-umrah <br /> <br />Dirjen Penyelanggaran Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyebut, ada banyak aspek yang harus dipersiapkan dalam menyelenggarakan umrah. <br /> <br />Hilaman juga menyebut, Kemendag bekerjasama dengan Kemenkes, dan Kemenlu untuk mempersiapkan prosedurnya secara matang. <br /> <br />Konsul Jenderal RI untuk Arab Saudi Eko Hartono mengatakan, prosedur penting yang harus dipersiapkan adalah, dimana vaksinasi para jemaah dapat dibaca oleh petugas lapangan terutama saat memasuki Masjidil Haram. <br /> <br />Eko menyampaikan, yang sedang dibahas pihak Indonesia dan Arab Saudi adalah bagaimana bisa mengintegrasikan aplikasi Tawakkalna dengan PeduliLindungi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/220357/kjri-jeddah-aplikasi-tawakkalna-dengan-pedulilindungi-harus-terintergrasi