JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memilih bungkam usai diperiksa KPK sebagai tersangka di kasus dugaan penanganan perkara di Lampung Tengah. <br /> <br />Azis Syamsuddin diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 25 September 2021 lalu. <br /> <br />Azis ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju ketika masih menjadi penyidik KPK untuk menangani perkara korupsi di Lampung Tengah. <br /> <br />Baca Juga Round-up Sorotan Berita: Robin Pattuju Bantah Kenal Syahrial dari Azis, dan Klaster Senam di Bantul di https://www.kompas.tv/article/220675/round-up-sorotan-berita-robin-pattuju-bantah-kenal-syahrial-dari-azis-dan-klaster-senam-di-bantul <br /> <br />Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, masa penahanan azis syamsuddin diperpanjang hingga 22 November. <br /> <br />Sebelumnya, Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK saat menjabat sebagai wakil ketua DPR terkait kasus suap dana alokasi khusus di Kabupaten Lampung Tengah. <br /> <br />Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Azis telah terbukti mengirimkan uang senilai Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stephanus Robin Patujju dan Maskur Husain dengan menggunakan rekening pribadinya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/220703/usai-diperiksa-kpk-3-jam-eks-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-memilih-bungkam
