SURABAYA, KOMPAS.TV - 2 pelaku penggelapan emas batangan seberat 7 kilogram dibekuk Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kasus penggelapan itu membuat pemilik emas mengalami kerugian 6 miliar rupiah. <br /> <br />Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua orang tersangka pencurian emas batangan seberat 7 kilogram. <br /> <br />Baca Juga Eks Manajer Denny Sumargo Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Uang di https://www.kompas.tv/article/218841/eks-manajer-denny-sumargo-buka-suara-soal-dugaan-penggelapan-uang <br /> <br />Kedua tersangka adalah D-J, yang merupakan kurir toko emas sumber baru dan S-B yang merupakan seorang penadah. Kedua tersangka ditangkap setelah transaksi emas curian di 2 tempat berbeda, yakni di Sidoarjo dan Tangerang. <br /> <br />Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan modus pelaku, yakni pelaku D-J membawa lari emas batangan dari toko, kemudian memberikannya kepada penadah S-B untuk dipotong dengan ukuran kecil. Usai dipotong, emas kemudian dijual dengan harga di bawah pasaran. <br /> <br />Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti, seperti 7 batang emas dengan berat masing-masing satu kilogram. <br /> <br />Baca Juga Perempuan Jadi Dalang Penggelapan Mobil Sewaan, Polisi Amankan 40 Unit Mobil! di https://www.kompas.tv/article/215705/perempuan-jadi-dalang-penggelapan-mobil-sewaan-polisi-amankan-40-unit-mobil <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. <br /> <br />#Penggelapan #Pencurian #Penadah #EmasBatangan #PerhiasanEmas #PoldaJatim <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/220738/pelaku-penggelapan-emas-batangan-7-kilogram-dibekuk
