Surprise Me!

Langgar Prokes, Pengurus Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

2021-10-12 351 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV Dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan tiga orang pengurus organisasi kelompok Keagamaan Khilafatul Muslimin sebagai tersangka pada Jumat (8/10) lalu. <br /> <br />Pelanggaran prokes diduga terjadi usai melakukan gelar jalan sehat di Kota Bandar Lampung dalam peringatan Hari Satu Muharam pada Agustus di tengah PPKM Level 4 yang diterapkan beberapa waktu lalu. <br /> <br />Baca Juga Di Lampung Utara, Pembelajaran Tatap Muka Di Sekolah Mulai Digelar Dengan Prokes Ketat di https://www.kompas.tv/article/206887/di-lampung-utara-pembelajaran-tatap-muka-di-sekolah-mulai-digelar-dengan-prokes-ketat <br /> <br />Adapun tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya berinisial AQB, AB, serta Z. <br /> <br />Menurut keterangan Kombes Zahwani Pandra Arsyad selaku Kabid Humas Polda Lampung, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara. Ia juga mengatakan, sebagai tindak lanjut ketiganya akan dilakukan pemeriksaan. <br /> <br />"Jadi, kami sudah tetapkan tiga tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut," terangnya saat diwawancarai. <br /> <br />Sementara, amir atau Pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Kota Bandar Lampung, AB membantah bahwa pihaknya telah melanggar protokol kesehatan serta penghasutan kepada masyarakat dalam kegiatan jalan sehat yang digelar. <br /> <br />"Ini aneh saja. Karena seolah ada hal yang dicari-cari. Karena kita saat jalan sehat itu juga sempat bertemu petugas juga," tegasnya. <br /> <br />Baca Juga Wakil Bupati Lampung Tengah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes di https://www.kompas.tv/article/192966/wakil-bupati-lampung-tengah-diperiksa-polisi-terkait-dugaan-pelanggaran-prokes <br /> <br />Ia juga menyebut, jalan sehat yang digelar pada Agustus lalu juga turut dihadiri oleh anggota TNI--Polri yang melakukan pengawalan pada acara tersebut. <br /> <br />Akibat dugaan pelanggaran prokes ini, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 216, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 93 junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Serta Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular. <br /> <br />#prokes #khilafatulmuslimin #poldalampung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/220899/langgar-prokes-pengurus-khilafatul-muslimin-jadi-tersangka

Buy Now on CodeCanyon