Surprise Me!

Dinilai Langgar Prokes, Walkot Malang dan Dua Pejabat Lain Divonis Bersalah

2021-10-13 590 Dailymotion

KOMPAS.TV - Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabat lain di lingkungan Pemkot Malang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Ketiganya dianggap bersalah karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3. <br /> <br />Wali Kota Malang Sutiaji menjalani sidang PPKM level 3 di PN Kepanjen. <br /> <br />Hakim tunggal memvonis Sutiaji dengan denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari. <br /> <br />Dalam kasus ini Sutiaji dinyatakan melanggar peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penanganan covid-19 di masa PPKM. <br /> <br />Sebelumnya, sejumlah pejabat belasan staf, ASN dan camat mengikuti gowes Wali Kota Sutiaji saat PPKM level 3. <br /> <br />Baca Juga Pemerintah Minta Masyakarat Tetap Taat Prokes Meski Kasus Covid di Jawa-Bali Turun 98,99 Persen di https://www.kompas.tv/article/220704/pemerintah-minta-masyakarat-tetap-taat-prokes-meski-kasus-covid-di-jawa-bali-turun-98-99-persen <br /> <br />Rombongan gowes diketahui menuju pantai kondang merak Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. <br /> <br />Selain Wali Kota Malang Sutiaji dua terdakwa lainnya yang merupakan pejabat Pemkot Malang juga divonis bersalah. <br /> <br />Sekda Pemkot Malang Erik Setyo Santoso divonis denda lima belas juta rupiah atau pidana kurungan sepuluh hari. <br /> <br />Sementara Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sistyawan dikenakan denda Rp 10 juta atau diganti dengan pidana kurungan delapan hari. <br /> <br />Humas PN Kepanjen Aulia Reza menyatakan, ketiga terdakwa dianggap bersalah karena melanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221119/dinilai-langgar-prokes-walkot-malang-dan-dua-pejabat-lain-divonis-bersalah

Buy Now on CodeCanyon